• Menu
  • Lycoris
  • Category
    • Animation
    • Nature
    • People
    • Technology
    • Vogue
    • Other
  • Tools
    • CSS
    • jQuery
    • Cookies
    • Wicked
  • Menu
    • CSS
    • jQuery
    • Cookies
    • Wicked
  • Sub Menu
    • CSS
    • jQuery
    • Cookies
    • Wicked

KABAR NETIZEN

  • Home
  • Contact
  • Sitemap
  • Static Page
Menu
BERITA Cuma Gara-gara Selipkan Kata "Pakai", Buni Yani Habiskan 900 Juta untuk Sewa Pengacara

Cuma Gara-gara Selipkan Kata "Pakai", Buni Yani Habiskan 900 Juta untuk Sewa Pengacara

Cuma Gara-gara Selipkan Kata "Pakai", Buni Yani Habiskan 900 Juta untuk Sewa PengacaraMeski berkasnya hampir rampung, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian merasa kliennya tak mendapatkan perlakuan semestinya dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Adwin sendiri membandingkan nasib Buni dengan mantan ters‎angka kasus dugaan penyebaran kebencian lainnya, Ade Armando yang sudah di SP3.
‎
”Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda. kemudian dengan kasus yang sama, pasal yang sama, kasus Ade Armando diberhentikan. justru Pak Buni yang proses penyidikannya dihentikan,” kata Aldwin kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/2/2017).

Aldwin melanjutkan, antara kasus Buni dengan Ade tak ada yang jauh berbeda.‎ Apalagi, kasus Buni menurut beberapa ahli tak mengandung unsur pidana.
‎
“Tanpa harus begitu, Buni Yani sendiri mengatakan, harusnya perlakuan yang sama diberlkukan. Kalau mau fair (adil) kami juga sama dong, hentikan. Apalagi para ahli juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada unsur disitu dugaan tindakan kebencian,” kata Aldwin.

Aldwin sendiri dalam waktu dekat akan bertemu penyidik Krimsus untuk menanyakan nasib clientnya yang terkatung-katung.

“Dari awal kan memang terkesannya dipaksakan kan. Sampai hari ini saya menanggap itu nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting Pak Buni apasih?,” tutupnya dengan sedikit heran.

Buni Yani mengaku heran hanya gara-gara 1 kata pakai dia sampai harus menghabiskan uang sebesar 900juta untuk membersihkan nama baiknya

Sebelumnya, Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE lantaran postingannya di akun Facebook dan Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui media sosial.

Laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 itu mempermasalahkan postingan Ade yang menyebut bahwa ayat Al Quran bisa dikatakan dengan gaya apa saja. Ade dalam postingannya juga menyebut bahwa Allah bukan orang Arab.
Unknown
Add Comment
BERITA
Friday, February 24, 2017
  • Share
  • Share

Related Posts

Newer Older Home

Weekly Posts

  • thumbnails
    SUNGGUH MIRIS.!! Seperti Ini Kondisi Aktor Film Action Jet Li Sekarang, Fans nya Kaget Dan Turut Mendo'akan
  • thumbnails
    TEGANYA IBU.!! Dikubur Dalam Lubang Lumpur Selama 24 Jam, Bayi Ini Tetap Selamat...
  • thumbnails
    INILAH TIPS DAN CARA USIR KECOA.?? Simple Banget Cukup Taburkan di Pojokan Rumah, Dijamin Semua Kecoa di Rumah Mati Tak Bersisa !!
  • thumbnails
    INILAH VIDIO CEWE YANG SEDANG VIRAL DI BICARAKAN BANYAK ORANG .! Pengamen Cantik Bersuara Merdu ini Bikin Heboh Netizen

Label

BERITA SEJARAH SERBA-SERBI tips WANITA

Recent Post

    Contact

    Name

    Email *

    Message *

    Total Pageviews

    Powered by Blogger.

    copyright © 2017 KABAR NETIZEN All Right Reserved . Created by Idntheme . Powered by Blogger